Senin, 26 Oktober 2009

Tanda Daftar Industri dan Ijin Usaha Industri di surabaya


Ketentuan - ketemtuan yang berlaku :
1 Terhadap Industri Kecil dengan nilai investasi Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, harus memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan diberlakukan sebagai Ijin Usaha Industri (IUI).
2. Terhadap industri dengan nilai investasi diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, harus memiliki Ijin Usaha Industri (IUI).

A. Tanda Daftar Industri (TDI)
Lampiran Permohonanan TDI (Tanda Daftar Industri)
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM;
4. Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah;
5. Ijin Mendirikan Bangunan (1MB)s
6. Ijin Gangguan (HO);s
7. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

B. Ijin Usaha Industri (IUI). Lampiran Permohonan IUI (Ijin Usaha Industri)
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM;
4. Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah;
5. Surat Persetujuan Prinsip;
6. Dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan / Unit Pemantauan Lingkungan (UKL / UPL) atau AMDAL;
7. Ijin Mendirikan Bangunan (1MB);
8. Ijin Gangguan (HO).

Tarif Retribusi :
No
Klasifikasi
Nilai Investasi
Retribusi
1 Ijin Usaha Industri (IUI) Kecil s.d. 200 Juta Rp. 200.000
2 Ijin Usaha Industri (IUI) Menengah > 200 Juta - 1 Milyar
> 1 Milyar - 5 Milyar
> 5 Milyar- 10 Milyar
Rp. 300.000
Rp. 500.000
Rp. 750.000
3 Ijin Usaha Industri (IUI) Besar > 10 Milyar Rp. 1.000.000
4 Persetujuan Prinsip Rp. 0
5 Ijin Perluasan Rp. 300.000

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar