Ketentuan - ketemtuan yang berlaku :
1 Terhadap Industri Kecil dengan nilai investasi Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, harus memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan diberlakukan sebagai Ijin Usaha Industri (IUI).
2. Terhadap industri dengan nilai investasi diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, harus memiliki Ijin Usaha Industri (IUI).
A. Tanda Daftar Industri (TDI)
Lampiran Permohonanan TDI (Tanda Daftar Industri)
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM;
4. Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah;
5. Ijin Mendirikan Bangunan (1MB)s
6. Ijin Gangguan (HO);s
7. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
B. Ijin Usaha Industri (IUI). Lampiran Permohonan IUI (Ijin Usaha Industri)
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM;
4. Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah;
5. Surat Persetujuan Prinsip;
6. Dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan / Unit Pemantauan Lingkungan (UKL / UPL) atau AMDAL;
7. Ijin Mendirikan Bangunan (1MB);
8. Ijin Gangguan (HO).
No | Klasifikasi | Nilai Investasi | Retribusi |
1 | Ijin Usaha Industri (IUI) Kecil | s.d. 200 Juta | Rp. 200.000 |
2 | Ijin Usaha Industri (IUI) Menengah | > 200 Juta - 1 Milyar > 1 Milyar - 5 Milyar > 5 Milyar- 10 Milyar | Rp. 300.000 Rp. 500.000 Rp. 750.000 |
3 | Ijin Usaha Industri (IUI) Besar | > 10 Milyar | Rp. 1.000.000 |
4 | Persetujuan Prinsip | Rp. 0 | |
5 | Ijin Perluasan | Rp. 300.000 |
0 komentar: